Beberapa Ketentuan Pengisian Laporan Kinerja Dosen Periode Pelaporan Semester Gasal 2016/2017

1. Software yang digunakan versi 27 Mei 2013.
berikan nama softfile, No_LKBD_2016_1_NoSerdik_Nama lengkap tanpa gelar (No=No urut PTS sesuai urutan dosen yang ditetapkan oleh Kopertis6/ unduh di laman ums.ac.id)
2. Nomer Sertifikat dituliskan angka saja (tanpa ada tanda titik atau spasi atau stripe), bagi peserta belum memiliki nomer sertifikat diisi NIDN.
3. Asesor 1 dan 2 diisikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan.
4. Penandatangan berkas Laporan BKD menggunakan tinta warna biru.
5. Sebelum mengisi Laporan Kinerja Dosen disarankan membaca Panduan/Rubrik BKD Th. 2016 (dapat diunduh di laman ums.ac.id/email BKD) untuk meminimalkan kesalahan pengisian.
6. Lembar Laporan dan bukti fisik dimasukkan dalam satu map (document keeper) yang diberi label nama fakultas, nama dosen dan asesor pada bagian luar.
7. Warna map:
– Fakultas Ekonomi : biru
– Fakultas KIP : merah
– Fakultas Teknik : kuning
– Fakultas Psikologi : Hijau
– Fakultas Farmasi : Putih
– Fakultas Kominfo : Putih
– Fakultas Ilmu Kesehatan : Putih
– Fakultas Hukum : Putih
– Fakultas Geografi : Putih
8. Yang dikumpulkan: 1 print out laporan dan 1 kesimpulan, 1 bukti fisik dan 1 softcopy laporan BKD.
9. Perhitungan penilaian Guru Besar harus diisi.
10. Dosen lulus/ tidak lulus dari study lanjut harus sudah melakukan pengaktifan di Kopertis
11. Berkas Laporan BKD tidak boleh di steaples tapi cukup di klip untuk memudahkan dalam pengelompokan di odner dan proses scanner.
12. Dosen bersertifikat yang sedang melaksanakan tugas studi lanjut dengan biaya pemerintah wajib mengumpulkan Laporan Kinerja Dosen dengan menuliskan studi lanjut pada menu Kinerja Bidang Pendidikan dan memberikan nilai kinerja sebesar 0 (nol) SKS, serta ditandatangani oleh ketua Program Studi/Dekan.
13. Dosen bersertifikat yang sedang melaksanakan tugas studi lanjut dengan biaya pribadi atau UMS dan mampu melaksanakan tugas Tridharma PT, wajib mengumpulkan
Laporan Kinerja Dosen seperti halnya dosen bersertifikat yang tidak tugas studi lanjut.

Keterangan Tambahan:
1. Studi lanjut
• Beasiswa BPPS/BPP-DN/BPP-LN dan biaya sendiri di luar jangkauan dengan uraian kegiatan diisi studi lanjut BPPS/BPP-DN/BPP-LN atau tugas belajar ke PT
program studi … mulai tanggal …
• Pengisian SKS kosong, ditandatangani oleh dosen ybs dan ketua program studi
• Studi lanjut dengan biaya sendiri atau beasiswa UMS dalam jangkauan (bukan tugas belajar) harus melaporkan BKD dan disetujui asesor
2. Cuti; kegiatan diisi cuti , pengisian SKS kosong, ditandatangani dosen ybs dan ketua program studi.
3. Sanksi; kegiatan diisi sanksi mulai sampai selesai tanggal sanksi , pengisian SKS kosong, ditandatangani dosen ybs dan ketua program studi.
4. Menjadi pejabat negara; kegiatan diisi menjadi pejabat negara mulai sampai tanggal selesai, pengisian SKS kosong, ditandatangani dosen ybs dan ketua program studi.

Scroll to Top